Perilaku Tercela : Isyraf, Tabzir dan Fitnah

No Comments
A.    ISRAF

1.    Pengertian Isyraf

Kata isyraf berasal dari bahasa Arab asrafa-yusrifu-isyraafan yang berarti “bersuka ria sampai melampaui batas”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “melampaui batas” atau “berlebihan” diartikan “melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturantertentu yang berlaku”. Sedangkan menurut istilah “melampaui batas” atau “berlebihan” dapat dimaknai sebagai “suatu tindakan yang dilakukan seseorang di luar kewajaran atau kepatutan, karena kebiasaan yang dilakukan untuk memuaskan kesenangan diri secara berlebihan”.  Orang yang berbuat isyraf disebut musyrif, musrifun atau musrifin.

2.    Bentuk-Bentuk Sikap Isyraf

Sikap melampaui batas (berlebihan) menjelma dalam bentuk :
  1.  Pamer kekayaan, berlebihan dalam memakai atau menggunakan kekayaan, baik berupa pakaian ataupun makanan, sehingga menimbulkan sikap ria.
  2. Berjiwa Sombong, lepas kontrol terhadap diri sendiri dan sosial, sehingga melakukan hal-hal yang diluar kewajaran.
  3. Mendambakan kemewahan dunia semata, sehingga melupakan akhirat.
  4. Mengikari nikmat yang dikaruniakan oleh Allah, atau kufur nikmat, seperti melupakan pemberi rezki (Allah) dan menganggap rezeki yang diperoleh hanya semata karena usaha sendiri.
  5. Melakukan ibadah secara berlebihan, seperti shalat malam semalam suntuk, sehingga ketiduran ketika menjelang pagi dan meninggalkan shalat shubuh
Menurut syaekh Nashir As Sa'di, hal yg bisa dikatagorikan berlebihan, yaitu :
  1. Menambah-nambah di atas kadar kemampuan, dan berlebihan dalam hal makan, karena makan yang terlalu kenyang dapat menimbulkan hal yang negatif pada struktur tubuk manusia.
  2. Bermewah-mewah dalam makan, minum dan lain-lain artinya dalam memakan atau meminum sesuatu tidak boleh memperturutkan hawa nafsu, sehingga semua yang di inginkan tersedia.
  3. Melanggar batasan-batasan yang telah di tentukan Allah Ta'ala.
  4. Menumpuk-numpuk harta atau sesuatu hal yang tidak telalu dibutuhkan oleh kita maupun oleh masyarakat.
  5. Melakukan segala sesuatu yang berlebiha, contohnya terlalu banyak tidur bisa menyebabkan berbagai penyekit terutama malas, dari penyakit malas inilah timbul berbagai dampak yang tidak baik seperti tidak mau bekerja, kalaupun bekerja hasilnya pun tidak akan optimal
  6. melakukan pekerjaanyang sia-sia, terkadang kita sebagai manusia suka denga hal-hal yang bersifat hura-hura
  7. Memperturutkan hawa nafsunya, manusia dalam menghadapi hidup biasanya dihadapakan pada dua permasalahan yaitu antara keperluan dan kebutuhan dengan keinginan.
Demikianlah di antara sikap melampaui batas (berlebihan) yang tidak diridhai oleh Allah Swt. yang tentunya perbuatan yang dilarang oleh ajaran Islam.
Allah SWT berfirman :

”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat tersebut memerintahkan kepada kita untuk memanfatkan rizki yang telah Allah berikan kepada kita, salah satunya dengan makan dan minum serta semua yang telah Allah berikan halalkan untuk manusia tanpa berlebihan. Maksud sebaliknya dari ayat trsebutialah larangan bagi kita untuk melakukan perbuatan yg melampaui batas, yaitu tidak berlebihan dalam menikmati apa yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

3.    Nilai Negatif Sikap Isyraf

Melampaui batas merupakan penyakit yang  mematikan, merusak banyak orang,   dan mengancam masa depan umat manusia, terutama generasi muda Islam sejak zaman dahulu hingga sekarang. Selain itu, sikap Israf juga merupakan bentuk pengingkaran akan nikmat Allah SWT, sedangkan pengingkaran akan nikmat Allah SWT tidak akan memperoleh keuntungan sedikitpun. Nabi Muhammad SAW bersabda : Binasalah orang-orang yang melampaui batas. (HR. Muslim).
Melampaui batas, akan mengakibatkan amal ibadah seseorang menjadi terhenti karena manusia mempunyai sifat cepat bosan dan juga terbatas kemampuannya. Kadang-kadang ia akan meninggalkan sama sekali sedikit ataupun banyak yang mestinya ialakukan. Karena itu, menurut Imam Hasan Basri, hendaknya seseorang selalu bersabar dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sedangkan menurut Imam Asy-Syatibi, bahaya sikap Israf bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yang dituntut oleh agama.
Di antara akibat sikap melampaui batas (berlebihan) adalah sebagai berikut :
  1. Mengakibatkan terhentinya melakukan amal ibadah dan tidak sabar, karena manusia memmiliki tabiat cepat bosan dan memiliki kemampuan yang terbatas.
  2. Manusia biasanya akan sabar mengerjakan pekerjaan yang berat dan sulit dalam waktu beberapa hari atau beberapa bulan, lebih dari itu akan manusia akan bosan.
  3. Sikap "berlebihan" terkadang akan berubah menjadi sebuah "keteledoran", suatu hal yang sebelumnya bersifat ketat, berubah menjadi kebebasan. Pada akhirnya dia akan meninggalkan sedikit atau banyak dari apa yang seharusnya dilakukan.
  4. Dibenci oleh Allah Ta'ala
  5. Menjadi sahabat setan
  6. Menjadi orang yang akan tercela dan menyesal
  7. Akan Allah binasakan
  8. Menjadi orang yang tersesat
4.   Upaya Menghindari Sikap Isyraf

Diantara upaya dalam mengindari sikap Israf yaitu melakukan amal ibadah secara istiqamah ataupun terus-menerus meskipun sedikit. Amal tersebut merupakan amal yang paling di sukai oleh Allah SWT. Selain itu, upaya yang lain adalah dengan hidup secara bersahaja dan tidak selalu mengikuti hawa nafsu. Sederhanakanlah dan tundukkanlah hawa nafsu dengan menggunakan akal sehat. Seseorang yang hidup bersahaja, tidak akan suka melakukan sesuatu yang di luar kewajaran, karena perbuatan tersebut akan merendahkan dirinya di hadapan Allah SWT dan juga manusia yang lain karena sebagian besar kejelekan yang menimpa manusia bersumber dari hawa nafsu yang lepas kontrol.
Selain itu, Islam telah memberikan tuntunan dalam berbuat dan beribadah, antara lain:
1.    Rasulullah Saw. melarangan umatnya berpuasa terus-menerus.
2.    Rasulullah Saw. melarang shalat disebagian besar waktu malam, kecuali pada sepuluh akhir Ramadhan.
3.    Rasulullah Saw. melarang membujang jika telah mampu menikah.
4.    Rasulullah Saw. melarang meninggalkan makan daging.
Bagi orang yang beramal tanpa mengetahui ketentuan di atas, maka dia beroleh pahala, tetapi bagi orang yang mengetahui ketentuan tersebut, tetapi tidak mengindahkannya dan melampauinya, maka dia berarti dikalahkan dan tertipu oleh nafsunya.

B.    Tabzir

1.    Pengertian Sikap Tabzir

Menurut bahasa, Tabzir berasal dari bahasa Arab bazzara-yubazziru-tabziirun yang berarti boros. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata boros diartikan berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan dalam pemakaian uang ataupun barang. Menurut istilah tabzir adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang ataupun barang karena kesenangan atau kebiasaan.
Perbuatan boros merupakan perbuatan syaitan dan dilarang oleh Islam. Seyogyanya seorang muslim dalam membelanjakan hartanya harus dengan perhitungan yang matang, menyangkut azas manfaat dan mudharat. Islam tidak membolehkan umatnya membelanjakan hartanya dengan sesuka hati, sebab akan mengakibatkan kesengsaraan, baik di dunia maupun di akhirat.

2.    Bentuk-Bentuk Sikap Tabzir

Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang menjurus ke sikap tabzir di antaranya adalah :
  1. Menganggap kemewahan hidup di dunia sebagai suatu kesenangan dan kebahagiaan dan berusaha meraihnya tanpa mempedulikan ketentuan agama.
  2. Mencari kekayaan yang berlimpah dengan segala cara dengan jalan yang tidak wajar dan dilarang agama, sehingga menimbulkan kecurangan, kejahatan dan penipuan yang merugikan pihak lain.
  3. Membelanjakan harta yang dimiliki secara boros tanpa memperhitungkan azas manfaat dan mudaratnya. Sementara larangan berlaku boros bertujuan supaya setiap muslim dapat mengatur pengeluaran sesuai keperluan.
  4. Kikir dalam membelanjakan harta untuk berbuat kebajikan, seperti wakaf, infaq ataupun sedekah.
Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah Saw. menegaskan bahwa, sikap boros atau tabzir tidak saja dalam hal makan atau minum, akan tetapi juga dalam beribadah, sebagaimana sabdanya :

راى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا يتوضأ فقال لاتسرف لاتسرفُ

Artinya : Rasulullah Saw. telah melihat seorang laki-laki berwudhu', lalu beliau bersabda "Jangan kamu berlebih-lebihan. Jangan kamu berlebih-lebihan" (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Allah menegaskan bahwa, orang yang berlaku boros adalah saudara syaitan, karena sama-sama ingkar terhadap nikmat Allah Swt. Ungkapan ini merupakan celaan terhadap orang-orang yang boros. Menghambur-hamburkan kekayaan di luar perintah Allah, memperturutkan godaan syaitan. Allah berfirman :

”Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan-nya. (al-Isra' : 27).”


3.    Nilai Negatif Sikap Tabzir

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa, sikap tabzir dipicu oleh sikap pamer dan sikap sombong, di mana kedua sifat itu menyebabkan kehancuran pada diri sendiri, karena tidak memiliki kontrol pribadi dan sosial. Jika diri sudah lepas kontrol, maka akan menimbulkan sikap boros.
Perbuatan boros merupakan perbuatan setan yang dilarang dalam agama Islam dan akan berakibat kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat kelak.  Di dunia, ia akan kehabisan hartanya secara cepat, sehingga ia akan menjadi sengsara karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di akhirat kelak, seseorang yang boros akan ditempatkan di dalam neraka.
Boros merupan tabiat setan dan orang yang boros merupakan saudara setan. Selain itu, boros juga merupakan bentuk pengingkaran akan nikmat Allah SWT. Karena itu, perbuatan boros harus dihindari oleh setiap muslim dalam berbagai situasi dan keadaan. Allah melarang umatnya membelanjakan hartanya secara boros agar ia dapat mengatur nilai pengeluaran yang sesuai dengan keperluannya. 
Allah telah memberikan isyarat dalam al-Qur'an, bahwa akibat kesombongan dan kecongkakkan, Qarun beserta harta kekayaannya yang menjadi kebanggaan dan keangkuhannya dibenamkan oleh Allah ke dalam perut bumi. Hal ini memberikan peringatan kepada umat sesudahnya bahwa, ternyata harta yang tidak diridhai Allah tidak memperoleh manfaat.

4.     Upaya Menghindari Sikap Tabzir


Supaya umat manusia terhindar dari sikap tabzir, Islam melalui risalah yang dibawa oleh Rasulullah Saw. telah memberikan batas-batasan dan ketentuan dalam segala aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam hal makan, berpakaian ataupun dalam beribadah. Di antara ketentuan itu adalah :
  1. Islam melarang makan dan minum, berpakaian, berhias ataupun dalam bersedekah secara berlebihan.
  2. Islam menganjurkan hidup sederhana, yang dimaksud sederhana di sini bukan berarti harus hidup melarat, tetapi sederhana sekedar mencukupi kebutuhan yang diperlukan tanpa berlebihan dan sewajarnya.
  3. Islam melarang bersikap sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, karena menyebabkan kesengsaraan.
Setiap yang dilarang dalam Islam sudah tentu mengandung mudarat yang dapat merugikan kehidupan manusia. Sementara setiap suruhan sudah pasti juga memiliki manfaat yang akan menguntungkan bagi keselamatan hidup.
Orang yang mau menerima dan mengamalkan secara baik nasehat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun, termasuk di dalamnya orang yang patuh melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, akan menerima dengan baik dan ikhlas apa yang telah ditentukan Allah terhadapnya.

C.    FITNAH

1.    Pengertian Fitnah

Secara etimologi fitnah itu artinya kesesatan, dan secara istilah syara fitnah adalah menyebarkan berita bohong / jelek dalam suatu hal / orang lain, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, FITNAH diartikan sebagai perkataan yang bermaksud menjelekkan orang.
Fitnah ini muncul karena beberapa faktor yaitu kebencian, kemunafikan dan kedustaan. Fitnah bertujuan utuk menjatuhkan martabat dan membuat kesengsaraan kepada sesorang/kelompok tertentu.
Dalam Al-qur’an, kata fitnah mempunyai arti yang berbeda-beda, Menurut Al-Raghib al-asfahani, kata fitnah berasal dari kata fatana yang pada mulanya berarti membakar emas untuk mengetahui kadarnya. Kata tersebut digunakan dalam Al-qur’an dalam arti “azab” seperti dalam QS. Az-Zariyat : 14.
”Rasakanlah azabmu itu. Inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan.”

Kata fitnah, dalam Al-qur’an, juga digunakan dengan arti “Menguji”, baik ujian itu berupa nikmat (kebaikan) maupun kesulitan (keburukan) sebagaimana yang disebutkan di dalam QS. Al-Anbiya : 35.
”tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan”.

2.    Bentuk-Bentuk Sikap Fitnah

Pada umumnya, fitnah merupakan tuduhan yang dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelekkan atau merusak nama baik orang lain, padahal orang tersebut tidak pernah melakukannya. Misalnya, karena persaingan, seseorang difitnah mencuri padahal ia tidak mencuri. 
Menurut Sayyid Quthub, bentuk fitnah tidaklah seperti yang lazim di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, fitnah adalah fitnah terhadap agama Islam dan umatnya, baik itu ancaman, tekanan, dan teror secara fisik, maupun tatanan kehidupan yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan umat manusia dari Allah SWT, seperti halnya menghalalkan segala sesuatu yang haram seperti free sexs, miras, narkoba, perampokan, korupsi dan lain sebagainya. Itu semua merupakan fitnah terhadap ajaran agama dan boleh diperangi dan Itu semua merupakan fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan.

3.    Nilai Negatif Sikap Fitnah

Islam melarang umatnya untuk berbuat fitnah. Allah SWT berfirman :
”dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir (QS. Al-Baqarah : 191).”

Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang bahaya sebuah fitnah. Orang yang melakukan fitnah, berarti ia telah menunjukkan kelemahan dan kemiskinan dirinya sendiri. Dengan demikian, fitnah merupakan perbuatan yang buruk, bahkan keji. Fitnah dapat berakibat fatal, baik bagi korban fitnah secara pribadi maupun bagi keluarga, bahkan bagi masyarakat. Fitnah merupakan perbuatan yang mencabik-cabik keutuhan satu demi satu, sehingga pada akhirnya akan merusak keutuhan suatu bangunan. Karir seseorang bisa hancur, hubungan suami-istri bisa pecah, hubungan persahabatan bisa berubah menjadi permusuhan, dan lain-lain.

Dengan demikian, Fitnah adalah suatu perbuatan yang dampaknyabegitu besar, terkadang hanya karena subuah fitnah kecil antar manusia terjadi permusuhan dan pertengkaran. Berikut beberapa akibat yang ditimbulkan oleh fitnah yaitu :
1.    Menyebabkan permusuhan
2.    Terjadi pembunuhan
3.    Melemahkan agama islam
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Islam sangat melarang terhadap perbuatan fitnah, hal ini bukan saja karena dampak yang ditimbulkan dari fitnah tetapi juga akibat yang akan di terima oleh orang yang suka menfitnah.
Orang yang mefitnah akan di beri adzab oleh Allah diakhirat kelak. Allah tlah memberi ancaman berupa adzab yag sangat pedih, yaitu neraka jahanam. Firman Allah Ta'ala, dalam surat Al-Buruj ayat 10 berbunyi :

”Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan[1568] kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar”

Arti dari ayat di atas menurut ibnu kasir dalam tafsirnya menyatakan bahwa orang-orang yang memfitnah tersebut, apabila tidak bertobat dan tidak menghentikan tindakan penyiksaan serta tidak menyesal atas fitnahnya yang pernah mereka timpakan atas orang-orang mukmin di masa lalu, maka mereka bakal ditimpa siksa yang membakar . Menurut siksaan yang diberikan oleh Allah kepada mereka sejenis dan setimpal dari tndakan penyiksaan yang mereka lakukan.

4.    Upaya Menghindari Sikap Fitnah

Fitnah merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Karena itu, apapun bentuknya, fitnah harus dihindari oleh setiap muslim. Dalam kasus tertentu, Islam membolehkan adanya ghibah yaitu menyebutkan keburukan orang lain yang memang benar adanya, yaitu :
  1. Saat meminta perlindungan kepada seseorang yang mampu menghilangkan keburukan yang menimpanya
  2. Menyampaikan kepada yang berwenang dalam rangka memberantas keburukan yang dapat menimpa orang lain.
  3. Meminta fatwa menyangkut keburukan serupa
  4. Memberi peringatan orang lain tentang keburukan seseorang agar tidak tertimpa kejahatannya.
  5. Memperkenalkan seseorang yang tidak dapat dikenal kecuali dengan menyebutkan kekurangannya
  Adapun hikmah menghindari fitnah yaitu sebagai berikut :
  1. Akan membawa kedamaian dan ketentraman bagi semua orang
  2. Akan dapat menciptakan persaudaraan dan kasih sayang di masyarakat
  3. Akan dapat menciptakan persatuan dan kesatuan di tengah-tengah masyarakat.
  4. Akan dapat menciptakan keharmonisan hidup, baik pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara.

5.    Hal-hal yang Perlu Dilakukan Ketika Mendapat Fitnah

Bila kita mendapat fitnah, maka ada beberapa langkah yang dilakukan, yaitu :
1.    Sabar dan tenang dalam menghadapi fitnah
2.    Mempunyai keberanian untuk mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya
3.    Melakukan cek & ricek ( bertabayun )
4.    Mengusahakan perdamaian.


Terima Kasih 
By, Rusdiman

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.